Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 15:01 WIB
Ilustrasi PPh. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember lalu.

Kebijakan fiskal ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menekan defisit anggaran.

"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," dikutip dari beleid PP Nomor 55 tahun 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

 BACA JUGA:Ada Bendungan Sadawarna, Jokowi: Awas Kalau Produksi Padi Tidak Naik

Sebagai informasi, PPh di Indonesia mengalami sejumlah perubahan dengan diimplementasikannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut adalah daftar tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak teruntuk lima lapisan penghasilan kena pajak:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta

Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya