Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 15:01 WIB
Ilustrasi PPh. (Foto: Freepik)
Share :

2. Penghasilan Rp60 - Rp250 juta

penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%

3. Penghasilan Rp250 - Rp500 juta

Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25%.

4. Penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar

Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

5. Penghasilan >Rp 5 miliar

Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya