Awas! Ini Daftar 9 Perusahaan Gadai Ilegal di RI

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 10:56 WIB
Pegadaian Ilegal (Foto: Okezone)
Share :

Berikut daftar Pergadaian Swasta Ilegal:

1. Gadai Mega Elektronik di Jalan Pulau Komodo No. 15 Kel. Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali

2. Triptoo Gadai di Jl. Diponegoro Jl. Pesanggaran No.12, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali

3. Flobamora Gadai di Jalan Seroja Denpasar, Bali

4. KSP Gadai di Jl. Suwung Batan Kendal No.23, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali

5. KSP Gadai, dalam media sosialnya berkantor pusat di Ciledug, Tangerang, namun mempunyai outlet di Bandung.

6. Pusat Gadai Indonesia, dalam media sosialnya kantor pusat beralamat di Jl. Palmerah Barat No.30, RT.2/RW.5, Grogol Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan.

7. Tosin Gadai di Pasar Ambacang, Kuranji, Padang

8. Usaha Gadai Mandiri di Jalan Teuku Umar, Alai Parak Kopi, Padang

10. Gadai Syariah Berkat Bersama, berkantor pusat di Kalimantan Timur, namun terdapat 3 cabang yang berada di Kalimantan Selatan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya