Hitung-hitungan Penerimaan Pajak 2023, Target Rp1.718 Triliun Tercapai?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 13:47 WIB
Ilustrasi uang pajak. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan bahwa target penerimaan pajak pada 2023 sudah dipilah dari penerimaan yang tidak akan berulang dari tahun 2022.

Dikutip Antara, adapun Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut kegiatan memilah itu, seperti lonjakan harga komoditas dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.

"Ada bagian yang tidak akan berulang lagi dalam penerimaan pajak, seperti pemasukan PPS sekitar Rp51 triliun dan dampak harga komoditas. Itu kami keluarkan, barulah kami tetapkan target tahun 2023," kata Yon di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

 BACA JUGA:Penerimaan Pajak Capai Target, PNS Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta

Diketahui pada 2023, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun atau meningkat 15,7% dibanding target tahun 2022 yang sebesar Rp1.485 triliun.

Target di tahun depan tersebut, kata Yon, pun meningkat drastis atau sekitar 70% dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada saat pandemi melanda, yakni tahun 2020 yang sebanyak Rp1.070 triliun.

Dari data sejak Januari hingga 14 Desember 2022, realisasi penerimaan pajak sudah melewati target, yakni sebesar Rp1.634,36 triliun.

Menurut Yon, pencapaian tersebut tak terlepas dari kondisi ekonomi yang kian membaik, kerja keras pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Kementerian Keuangan secara keseluruhan, hingga masyarakat yang membayar pajak.

"Penerimaan pajak bukan urusan DJP semata, DJP cuma mengumpulkan dan tentu supaya optimal ini harus ada kolaborasi dari seluruh pihak, terutama dari wajib pajak," tuturnya.

Kini dia pun berharap di tahun 2023 nanti berbagai kebijakan yang akan diturunkan lebih mencerminkan kebutuhan serta mengoptimalkan berbagai tantangan dan peluang yang dimiliki oleh negara.

Di sisi lain, kepatuhan pajak juga diharapkan bisa dikelola lebih baik di masa yang akan datang sehingga Indonesia bisa tumbuh secara berkelanjutan dengan mencapai rasio perpajakan sebesar 15% terhadap produk domestik bruto (PDB).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya