JAKARTA - Pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Di mana PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Dengan adanya pencabutan masa PPKM di Indonesia, apakah syarat perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api berubah?
Menanggapi dicabutnya pemberlakuan masa PPKM di Indonesia, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa syarat perjalanan kereta api masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023," kata Joni.
Selain itu, Joni juga mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 (covid 19).