Skema Normal merupakan skema program Kartu Prakerja yang lebih memfokuskan bantuan untuk meningkatkan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan juga insentif usai menyelesaikan pelatihan, dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
Dalam menyiapkan Skema Normal, Perubahan Kedua Peraturan Presiden terkait Kartu Prakerja telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022.
Adapun Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai peraturan pelaksanaan juga telah ditetapkan melalui Permenko Nomor 17 Tahun 2022.
(Feby Novalius)