Simulasi Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Clara Amelia, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 04:01 WIB
Ilustrasi uang pajak. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru untuk batas penghasilan pajak dari Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun naik menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun.

Dengan adanya aturan ini, kini bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5%, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Perubahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

BACA JUGA:Hitung-hitungan Penerimaan Pajak 2023, Target Rp1.718 Triliun Tercapai?

Pada dasarnya, aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5% layer terbawah sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya, di mana yang berbeda hanya terletak pada batas PKP.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dikutip di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.

Berikut adalah simulasi perhitungannya. Pertama, gaji dikurangi PTKP lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300 ribu per tahun alias Rp30 ribu dalam sebulan," ungkap Sri.

Dia menyebut bahwa itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.

"Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," tambahnya.

Baca selengkapnya: Aturan Baru PPh, Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya