Lapisan penghasilan kena pajak setahun dengan UU HPP atau aturan yang baru:
Gaji sampai Rp60 juta dikenai pajak 5%
Gaji di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenai pajak 15%
Gaji di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenai pajak 25%
Gaji di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai pajak 30%
Gaji di atas Rp5 miliar dikenai paja 35%
(Feby Novalius)