Perppu Ciptaker Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 13:59 WIB
Perppu Ciptaker soal Outsourcing (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur tentang outsourcing

Presiden Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekeja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan lahirnya Perppu Ciptaker memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing atau alih daya.

Pada Pasal 64 ayat (1) Perppu tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dapat mengerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

BACA JUGA:Perppu Ciptaker: Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat 

Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan pada ayat (1) tersebut dijelaskan pada ayat (2) selanjutnya yaitu pemerintah yang akan menetapkan bidang pelaksanaan pekerjaanya.

Said Iqbal menilai adanya pasal tersebut membuka peluang bahwa setiap pekerjaan bisa menggunakan outsourcing karena pemerintah yang akan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah.

"Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing," ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Selasa (3/1/2023).

Said Iqbal menjelaskan, dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Sedangkan Pemerintah akan menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.

"Ukurannya apa jika diserahkan kepada peraturan pemerintah? Bisa seenak-enaknya dong?” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya