Perppu Ciptaker Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 13:59 WIB
Perppu Ciptaker soal Outsourcing (Foto: Okezone)
Share :

Sekadar informasi, pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No.19/2012 ada 5 jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.

Adapun 5 bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya