Diatur di Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat

Khairunnisa, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 07:05 WIB
Menikah dengan Teman Sekantor (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Karyawan yang menikah dengan rekan kerja tidak dapat dipecat. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja bertanggung jawab untuk membantu perusahaan mengadopsi Kebijakan Pengangguran (PHK).

Pasal 153 undang-undang tersebut mengubah beberapa ketentuan yang mencegah pembubaran perusahaan. Salah satunya, karyawan yang menikah dengan pekerja di perusahaan yang sama.

Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan"

Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:

A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

D. Menikah;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya