Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bakal Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru

Rohman Wibowo , Jurnalis-Sabtu, 28 Februari 2026 |09:47 WIB
Pemerintah Bakal Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku saat ini Pemerintah tengah menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat.

Menko Airlangga menjelaskan, di dalam UU tersebut nantinya akan mengakomodir permintaan dari AS menyoal pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing, hingga pembatasan masa kontrak karyawan maksimal 1 tahun.

"Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru," ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).

Menko Airlangga juga mengatakan, UU baru tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal yang dibatalkan oleh MK terhadap beberapa pasal di Undang-Undang Cipta Kerja. "Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," katanya.

Sebelumnya, dalam perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia - Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART)

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti isi klausul dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyangkut pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing.

Menurut Said Iqbal, pihaknya perlu memahami maksud di balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa memiliki dua kemungkinan tujuan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement