JAKARTA - Karyawan yang menikah dengan rekan kerja tidak dapat dipecat. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja bertanggung jawab untuk membantu perusahaan mengadopsi Kebijakan Pengangguran (PHK).
Pasal 153 undang-undang tersebut mengubah beberapa ketentuan yang mencegah pembubaran perusahaan. Salah satunya, karyawan yang menikah dengan pekerja di perusahaan yang sama.
Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan"
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
D. Menikah;