Ada Aturan Baru, Begini Mekanisme Penyaluran Beras hingga Kedelai

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 09:55 WIB
Bapanas terbitkan aturan cadangan pangan beras, jagung dan kedelai (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Arief, dalam aturan tersebut disebutkan pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai dilaksanakan melalui operasi pasar umum dan khusus. Pelaksanaan operasi pasar umum dilakukan langsung di tingkat pengecer atau melalui distributor dan mitra Bulog setiap bulan, sedangkan operasi pasar khusus dilakukan berdasarkan kebutuhan.

“Pelaksanaannya akan fokus dijalankan oleh Bulog sesuai penugasan dari NFA. Selain itu, NFA juga yang akan menentukan jumlah dan waktu pelaksanaan melalui rapat koordinasi. Dalam menjalankan tugas ini Bulog dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan atau pelaku usaha lainnya,” terangnya.

Dia menambahkan, harga beras, jagung, dan kedelai yang akan didistribusikan ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh NFA.

Operasi pasar stabilisasi pasokan dan harga ini serupa dengan program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) komoditas beras dan Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP) kedelai yang selama ini dilaksanakan oleh Bulog.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya