Kemnaker: Indonesia Tak Mengenal Istilah No Work No Pay

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 13:01 WIB
Ilustrasi pekerja. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal terbitnya Perppu Nomor 2/2022 yang tidak membuka peluang untuk menerapkan kebijakan no work no pay.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan no work no pay sendiri merupakan salah satu usulan yang disampaikan oleh pengusaha dengan dalih menurunnya permintaan akibat adanya pelemahan ekonomi global.

"Industri orientasi ekspor terkena imbasnya (dari pelemahan ekonomi), tapi tidak ada istilah no work no pay, negara ini tidak mengenal no work no pay," ujar Indah dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat (6/1/2023).

 BACA JUGA:Aturan Baru Libur Kerja Cuma 1 Hari, Begini Penjelasan Kemnaker

Di tengah menurunnya permintaan itu, banyak pengusaha mengharapkan agar adanya sistem kerja yang fleksibel.

Maksudnya apabila permintaan tengah naik, maka produksi akan digenjot dan buruh bisa mendapatkan upah.

Sehingga jika permintaan melemah maka sebaliknya.

"Kalau pun ada kebijakan atau fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan Bipartit antara pengusaha dan pekerja," lanjut Indah.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut juga harus bersifat tertulis yang kemudian harus dicatatkan kepada dinas tenaga kerja setempat.

"Jadi kita tidak mengenal istilah no work no pay," kata Indah.

Adapun saat ini menurut pemerintah tengah melakukan kajian terhadap sektor-sektor padat karya yang terdampak dari lesunya permintaan global.

Sebab tidak semua industri padat karya ini terkena dampak pelemahan ekonomi.

Misalnya, seperti sektor makan dan minuman, yang sepanjang tahun 2022 berdasarkan catatan GAPMMI (Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia) sisi ekspornya berhasil tumbuh 20%.

Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya tengah membagi industri padat karya berorentasi ekspor mana yang terdampak dan akan diberikan perlindungan dan mana yang tidak.

"Kita sedang mengidentifikasi industri padat karya mana orientasi ekspor dan terdampak, padat karya ekspor pun masih ada yang bertahan, yang mana terdampak, kita sedang menyiapkan regulasinya, secara substansi pokok sudah kami siapkan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya