JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," jelas Kemenaker melalui akun instagram resminnya @kemnaker yang dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (7/1/2023).
Seperti diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.
BACA JUGA:PKWT di Perppu Cipta Kerja Tidak Seumur Hidup tapi Maksimal 5 Tahun
"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," kata Kemnaker.