PKWT di Perppu Cipta Kerja Tidak Seumur Hidup tapi Maksimal 5 Tahun

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 16:34 WIB
Aturan PKWT di Perppu Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menepis isu bahwa pekerja bisa di kontrak seumur hidup melalui Perppu Cipta Kerja.

Hal itu dikarenakan dalam Perppu Ciptaker tidak dijelaskan spesifik tentang berapa lama waktu maksimal perusahaan bisa melakukan kontrak terhadap para pekerjanya. Namun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Simak Lagi Penjelasan PKWT, PHK hingga Pesangon di Perppu Cipta Kerja

"Dalam Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021," ujar Isu tersebut dibantah langsung Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Simak Lagi Penjelasan PKWT, PHK hingga Pesangon di Perppu Cipta Kerja

Batas waktu karyawan bisa dikontrak memang diatur secara terpisah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 6, yang menyebutkan ketentuan maksimal PKWT selama 5 tahun.

"PKWT berdasarkan jangka waktu, yang maksimal 5 tahun, kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya