Menaker: Uang Kompensasi Pekerja Kontrak Tak Dihilangkan di Perppu Ciptaker

Atikah Umiyani, Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2023 19:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)
Share :

Dalam postingan selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang mengatakan bahwa uang pesangon dihilangkan.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besaran nya sesuai dengan alasan PHK," jelas Ida.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya