Menaker: Uang Kompensasi Pekerja Kontrak Tak Dihilangkan di Perppu Ciptaker

Atikah Umiyani, Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2023 19:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," jelas Kemenaker melalui akun instagram resminnya @kemnaker yang dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (7/1/2023).

Seperti diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

 BACA JUGA:PKWT di Perppu Cipta Kerja Tidak Seumur Hidup tapi Maksimal 5 Tahun

"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," kata Kemnaker.

Dalam postingan selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang mengatakan bahwa uang pesangon dihilangkan.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besaran nya sesuai dengan alasan PHK," jelas Ida.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya