JAKARTA - Heboh soal aturan pekerja gaji Rp5 juta dikenakan pajak 5% menjadi sorotan.
Banyak masyarakat yang menganggap kalau aturan ini memberatkan dan tidak adil.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah soal kabar mengenai pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak.
Sri mengatakan amarah netizen dipicu karena judul pemberitaan yang salah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
BACA JUGA:Perppu Ciptaker: Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji
Dirangkum Okezone Minggu (8/1/2023) berikut fakta pajak yang dikenakan untuk pekerja gaji Rp5 juta:
1. Tidak Mengalami Perubahan Pajak
Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan karyawan yang penghasilnya Rp5 juta per bulan dan Rp60 juta per tahun tidak mengalami perubahan pajak. Di mana besaranya sekira Rp300 ribu.
"Cara hitungnnya penghasilan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau bujang Rp54 juta, berarti ketemu Rp6 juta dengan pajak Rp300 ribu. Jadi sama, dulu dan sekarang gaji Rp5 juta tetap kena pajak Rp300 ribu," terang Yustinus melalui Twitternya, Selasa, 3 Januari 2023.
2. Tidak Ada Pajak Baru
Yustinus menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena tidak ada pajak baru dan kenaikan pajak.
Justru melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disampaikan bahwa wajib pajak dengan penghasilan terendah tidak dikenai pajak sampai Rp50 juta dan sekarang sampai Rp60 juta dikenai 5%.
Sedangkan wajib pajak yang penghasilan tinggi di atas Rp5 miliar dikenai pajak 35% dari sebelumnya 30%.
"Tidak perlu khawatir, tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan pajak," ujarnya.
3. Hitung-hitungannya
Yustinus pun membagikan soal hitungan yang benar soal pajak karyawan. Di mana karyawan dengan gaji Rp9,5 juta per bulan atau Rp114 juta per tahun. Setelah dikurangi PTKP Rp54 juta terhitung menjadi Rp60 juta.
"Dulu harus bayar dua lapis tarif, 5% kali Rp50 juta, 15% kali Rp10 juta, pajak (harus dibayar pekerja dengan gaji Rp9,5 juta) Rp4 juta. Sekarang di UU baru ini, hanya perlu bayar 5% kali Rp60 juta atau membayar Rp3 juta," tuturnya.
"Ini hemat Rp1 juta, Artinya UU tidak menambah baru, tidak menaikan tarif tapi melindungi dan ada efisiensi Rp1 juta. Pastikan tidak perlu khawatir dan taat pajak," tambahnya.
4. Tanggapan Sri Mulyani
Sri dengan tegas membantah kalau kabar yang beredar soal pengenaan pajak 5% ke pegawai gaji Rp5 juta salah.
"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta.
Sehingga dirinya pun memberikan rincian soal hitung-hitungan pengenaan pajak pekerja.
"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Namun, jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
Terdapat pula banyak netizen berkomentar bahwa harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak.
5. Aturan PPh 2023
Peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh.
Berdasarkan aturan tersebut, maka golongan WP yang harus membayar PPh adalah sebagai berikut:
1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5%.
2. WP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%.
3. WP berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25%.
4. WP berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30%.
5. WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35%.
Bagi WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5% atau Rp25 ribu per bulannya.
(Zuhirna Wulan Dilla)