5 Fakta dan Besaran Pajak Pekerja dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan, Berikut Hitungannya

Khairunnisa, Jurnalis
Minggu 08 Januari 2023 06:44 WIB
Ilustrasi uang pajak. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Heboh soal aturan pekerja gaji Rp5 juta dikenakan pajak 5% menjadi sorotan.

Banyak masyarakat yang menganggap kalau aturan ini memberatkan dan tidak adil.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah soal kabar mengenai pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak.

Sri mengatakan amarah netizen dipicu karena judul pemberitaan yang salah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh).

 BACA JUGA:Perppu Ciptaker: Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji

Dirangkum Okezone Minggu (8/1/2023) berikut fakta pajak yang dikenakan untuk pekerja gaji Rp5 juta:

1. Tidak Mengalami Perubahan Pajak

Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan karyawan yang penghasilnya Rp5 juta per bulan dan Rp60 juta per tahun tidak mengalami perubahan pajak. Di mana besaranya sekira Rp300 ribu.

"Cara hitungnnya penghasilan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau bujang Rp54 juta, berarti ketemu Rp6 juta dengan pajak Rp300 ribu. Jadi sama, dulu dan sekarang gaji Rp5 juta tetap kena pajak Rp300 ribu," terang Yustinus melalui Twitternya, Selasa, 3 Januari 2023.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya