JAKARTA - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika terlewat, wajib pajak bisa dikenakan denda hingga Rp1 juta.
Lapor SPT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak. Tujuannya untuk melaporkan penghitungan dan jumlah pembayaran pajak berdasarkan harta wajib pajak.
Kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Tahun itu tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Di dalamnya tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunnya bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.
Hal itu seperti yang tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu rupiah untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, denda Rp100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta apabila telat menyampaikan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak badan, dan Rp100 untuk penghasilan wajib pajak pribadi.
Sedangkan jangka waktu penyampaian yang disebutkan dalam pasal diatas, dijelaskan pada pasal 3 ayat (3), yaitu untuk surat pemberitahuan masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, untuk SPT pajak penghasilan wajib pajak ornag pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (Maret). Sedangkan untuk SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (April).
Untuk menghindari denda dari telatnya melaporkan SPT Tahunan, ada beberapa langkah alternatif untuk wajib pajak dengan mudah melaporkan SPT Tahunnya.
Seperti diketahui saat ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendesain platform online untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya. Wajib pajak bisa mengunjungi https://www.pajak.go.id.
Kemudian pilih menu login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya, apabila wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau halaman utama, pilih tab "lapor". Setelah masuk pilih opsi "mengisi langsung di situs web melalui e-filing.
Langkah selanjutnya pilih menu buat SPT, kemudian pada laman tersebut akan terdapat beberapa pertanyaan untuk membantu wajib pajak nantinya mendapatkan formulir yang sesuai dan wajib pajak akan diberikan beberapa pertanyaan yang relevan dengan kewajiban pajak.
Jika sudah semuanya terisi, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan elektronik yang akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)