Uang Pesangon Dihapus dalam Perppu Ciptaker? Menaker: Jangan Percaya Hoaks Ya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 08 Januari 2023 13:04 WIB
Uang pesangon tetap diatur dalam Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan dalam Perppu komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% itu dihapuskan. Jadi uang hak yang diterima pekerja hanya tinggal uang cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan hal lain yang dijanjikan perushaan.

Pada pasal 157 yang digunakan sebagai dasar penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda pun telah dirubah atau dipangkas dalam Perppu Ciptaker.

Pada pasal 157 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 13 tahun 2003 berbunyi sebagai berikut:

(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

a. upah pokok;

b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Sedangkan dalam Perppu Ciptakerja pasal 157 ayat (1) huruf a dan b tentang kompenen penghitungan upah berbunyi sebagai berikut:

Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

a. upah pokok; dan

b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya