Uang Pesangon Dihapus dalam Perppu Ciptaker? Menaker: Jangan Percaya Hoaks Ya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 08 Januari 2023 13:04 WIB
Uang pesangon tetap diatur dalam Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, perusahaan membayar uang pesangon terhadap para pekerja jika mengambil tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Aturan uang pesangon ini masih tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Substansinya ditulis secara nyata dalam Perppu, namun akan diatur lebih lanjut mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penghargaan hak yang besarnya sesuai dengan alasan PHK," kata Menaker Ida Fauziah melalui akun Instagram Kemnaker dikutip Minggu (8/1/2023).

Yang disebutkan oleh Menaker tersebut menang benar adanya, baik dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pasal 156 memang masih mewajibkan pengusaha untuk membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian gak yang seharusnya diterima.

Namun nyatanya antara UU Ketenegakerjaan dan Perppu yang baru di terbitkan terdapat perbedaan, tepatnya pada pasal 156 ayat (4) tentang uang penggantian hak.

Pada UU Ketenegakerjaan kompenen penggantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum guggur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya