JAKARTA - Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika tidak, wajib pajak dapat didenda hingga Rp1 juta.
Lapor SPT merupakan kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak. Tujuannya adalah untuk melaporkan penghitungan kena pajak dan tarif pajak berdasarkan harta wajib pajak.
Kewajiban wajib pajak untuk melaprkan STP untuk tahun tersebut diatur dalam Peraturan No. 7 Tahun 2021 atau sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang perpajakan. Tertulis bahwa wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunnya bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.
Hal itu seperti yang tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu rupiah untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, denda Rp100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta apabila telat menyampaikan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak badan, dan Rp100 untuk penghasilan wajib pajak pribadi.
Sedangkan jangka waktu penyampaian yang disebutkan dalam pasal diatas, dijelaskan pada pasal 3 ayat (3), yaitu untuk surat pemberitahuan masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, untuk SPT pajak penghasilan wajib pajak ornag pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (Maret). Sedangkan untuk SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (April).
Untuk menghindari denda dari telatnya melaporkan SPT Tahunan, ada beberapa langkah alternatif untuk wajib pajak dengan mudah melaporkan SPT Tahunnya.
Baca Selengkapnya: Ini Batas Akhir Lapor SPT, Lewat Bisa Kena Denda Rp1 Juta
(Kurniasih Miftakhul Jannah)