Aturan PPh 2023, Ini Besaran Pajak yang Dikenakan ke Pekerja

Michelle Natalia, Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2023 12:01 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Dalam beberapa waktu lalu, sempat beredar isu bahwa Wajib Pajak (WP) berpenghasilan Rp5 juta akan dikenakan pajak 5%.

Isu ini muncul karena adanya perubahan peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun membantah isu tersebut. dengan menyebut kalau hal itu salah.

 BACA JUGA:Wajib Pajak Seharusnya Dapat Fasilitas Lebih Baik, Ini Alasannya

Kemudian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

"Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun," ungkap Neilmaldrin.

Pihaknya juga menegaskan bahwa untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru.

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” tambah Neilmaldrin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya