Begini Aturan Pemberian Uang Pesangon di Perppu Ciptaker

Clara Amelia, Jurnalis
Senin 09 Januari 2023 06:05 WIB
Uang pesangon tetap diatur dalam Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan dalam Perppu komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% itu dihapuskan. Jadi uang hak yang diterima pekerja hanya tinggal uang cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan hal lain yang dijanjikan perusahaan.

Pada pasal 157 yang digunakan sebagai dasar penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda pun telah diubah atau dipangkas dalam Perppu Ciptaker.

Baca selengkapnya: Uang Pesangon Dihapus dalam Perppu Ciptaker? Menaker: Jangan Percaya Hoaks Ya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya