Ketika ditanya respon pengusaha, Yustinus mengungkapkan bahwa sejatinya pengusaha hanya ingin mendapatkan kepastian terkait berapa, apa saja batasan barang nya serta kapan diberlakukannya Pajak Natura ini.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 5 fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh.
Pertama makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.
(Zuhirna Wulan Dilla)