JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memperketat syarat utama Dewan Direksi perusahaan pelat merah yang mendapatkan bonus atau insentif.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Menurutnya perolehan bonus Direksi didasarkan pada tingkat kesehatan BUMN yang dikelola.
Di mana, tingkat kesehatan perseroan dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap 5 Aturan Menteri BUMN Tak Lagi Relevan
"Realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat," ujar Erick melalui dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Rabu (11/1/2023).
Pemegang saham menetapkan realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kinerja.