KemenpanRB Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022, Buruan Cek

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 13:22 WIB
Pengumuman PPPK. (Foto: Okezone)
Share :

Terdapat Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus.

Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang.

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK.

Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamat yang tidak sesuai/menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Namun, jika ada kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya