OJK Terbitkan Aturan soal Perusahaan Pialang Asuransi, Berikut Isinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 15:38 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat.

“Serta peran sebagai pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan,” pungkas Darmansyah.

Adapun, poin pokok dalam POJK/28 2022 ini sebagai berikut:

1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.

2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

3. Kerja sama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking).

4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.

5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya