2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Ke Kepolisian Untuk Proses Hukum
Cara melaporkan pinjol ilegal kedua yaitu dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.
3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk Pemblokiran
Terakhir, yaitu dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Nah, itulah tiga cara untuk melaporkan pinjol ilegal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)