3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 20:29 WIB
Cara melaporkan pinjol (Foto: Okezone)
Share :

2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Ke Kepolisian Untuk Proses Hukum

Cara melaporkan pinjol ilegal kedua yaitu dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.

3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk Pemblokiran

Terakhir, yaitu dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

Nah, itulah tiga cara untuk melaporkan pinjol ilegal.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya