DJP Incar Pajak dari Para Crazy Rich

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 13:52 WIB
DJP incar pajak crazy rich (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) incar pajak dari para crazy rich. DJP mencatat terdapat sekitar 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Mulai tahun 2023 ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35% yang akan diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dalam setahun.

Hal itu dilakukan pemerintah demi mencapai penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan Rp1.718 triliun.

Adapun ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.

Ditjen Pajak meyakini, adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

"Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%," dikutip MNC Portal Indonesia dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @DitjenPajakRI, Kamis (12/1/2023).

Dalam utas tersebut juga disebutkan bahwa dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya