Oleh sebab itu agar terhindar dari denda selayaknya untuk membayar iuran BPJS tepat waktu. Terlebih bagi peserta yang membutuhkan BPJS setiap bulannya.
Mungkin bagi sebagian orang bila menunggak BPJS akan berlaku sistem pemutihan yang ada untuk pajak kendaraan. Adanya pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.
Dengan begitu, pemilik kendaraan merasa tak terbebani saat menunggak pembayaran pajak kendaraan. Lalu, bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.
Bisakah tunggakan BPJS diputihkan harus berdasarkanperaturan berlaku. Tunggakan BPJS tidak bisa diputihkan. Kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya tertunggak adalah dengan melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja.