JAKARTA – Pemerintah sering kali mengimbau peserta untuk membayar iuran BPJS tepat waktu. Lalu apakah iuran BPJS yang menunggak diputihkan?
Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020 mulai 1 Juli 2020 yang berlaku hingga kini, jika telat membayar BPJS maka peserta harus membayar denda.
Jika tidak, maka kepesertaan akan langsung dinonaktifkan oleh BPJS. Status peserta otomatis dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya.
Kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan maksimal 24 bulan dan membayar iuran berjalan. Sementara itu, denda 5 persen ditetapkan dalam aturan per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG (jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah) menurut dengan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Mungkin bagi sebagian orang bila menunggak BPJS akan berlaku sistem pemutihan yang ada untuk pajak kendaraan. Adanya pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.