BEI Pelajari Sistem Perdagangan Karbon dari Korea hingga Eropa

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Senin 16 Januari 2023 16:42 WIB
BEI pelajari sistem perdagangan karbon (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Adapun perdagangannya dilakukan dengan mekanisme bursa karbon.

Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur sejumlah hal termasuk pengembangan infrastruktur perdagangan, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara, hingga administrasi transaksi karbon.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya