JAKARTA - Kementerian BUMN memastikan akan memecat peserta yang terlibat kecurangan dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN.
Salah satu kecurangan adalah menjadi jasa perjokian.
Otoritas mencatat persentase kecurangan yang dilakukan peserta dalam program tersebut mencapai 0,4%.
BACA JUGA:Nekat Pakai Joki, 39 Peserta Rekrutment Bersama BUMN Batch 2 Diblacklist
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, pihaknya tidak mentolerir semua bentuk kecurangan dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN.
Baik dilakukan peserta dan oknum di internal perusahaan pelat merah.
Bahkan, otoritas akan menindak tegas peserta dengan cara menggugurkan hingga memasukan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Untuk karyawan BUMN yang terlibat akan dipecat dan akan dilaporan kepada pihak berwenang untuk diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila terindikasi ada karyawan BUMN yang terlibat, maka kami tidak segan-segan untuk menindak bahkan memecat," ungkap Tedi, Selasa (17/1/2023).