Warga Jakarta Bakal Dilarang Ambil Air Tanah

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 15:37 WIB
Ilustrasi air. (Foto: PUPR)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan pembangunan 3 SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) untuk suplai air ke wilayah DKI Jakarta.

Nantinya dengan rampungnya pengerjaan 3 SPAM tersebut pemerintah akan melarang warga DKI mengambil air dari dalam tanah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah mengatakan hal itu disebabkan karena pengambilan air yang mendorong terjadinya penurunan muka tanah.

 BACA JUGA:PUPR: Rumah PNS di IKN Nusantara dalam Bentuk Apartemen

Dampaknya permukaan tanah bisa lebih rendah dari permukaan laut.

"Oleh karena itu yang kita lakukan adalah menahan, cuma dari sisi kebijakan kalau kita menahan air tanah sementara air permukaan tidak cukup kan malah jadi bencana baru nanti bagi rakyat," ujar Fatah usai acara 3rd Announcement World Water Forum di Indonesia di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, saat ini tengah dilakukan pembangunan 3 SPAM baru untuk suplai air ke Jakarta. Seperti SPAM Jatiluhur I, SPAM Karian-Serpong, SPAM, dan SPAM Juanda II.

"Kita akan mulai suplai tambahan untuk pembukaan akses air ke Jakarta, sekarang kita sedang bikin spam dari jati luhur dan Juanda juga, harapannya bisa suplai 9.000 - 10.000 ribu liter/detik," sambungnya.

 

Di antara ketiga SPAM tersebut, saat ini SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong yang saat ini telah berjalan, serta SPAM Regional Ir. H. Djuanda/Jatiluhur II masih dalam tahap penyiapan.

Adapun progresnya, saat ini untuk SPAM Karian sedang disiapkan sistem untuk mengalirkan air waduk ke pengelola airnya sebelum didistribusikan ke masyarakat.

Sedangkan air di Jatiluhur atau Juanda saat ini tengah berlangsung pembangunan Pipanya.

"Pada saat air yang dari Karian dan Jatiluhur ini masuk ke Jakarta, tentu kebijakan ekstraksi air tanah akan kita hentikan, sehingga masyarakat tidak dirugikan, artinya kita penuhi terlebih dahulu," pungkas Fatah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya