Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Harta Karun Bawah Laut, Begini Isinya

Heri Purnomo, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 10:57 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)
Share :

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan BMKT bukan ODCB dilakukan melalui pengangkatan berdasarkan wilayah perairan atau zona tambahan yang kemudian dilakukan penanganan di gudang penyimpanan.

Adapun penanganan BMKT di gudang penyimpanan dilakukan dengan cara perendaman lanjutan, pengklasifikasian, pemberian identitas dan penyimpanan.

Selanjutanya, BMKT bukan ODCB disebut dapat dimanfaatkan secara institusi dan penjualan melalui lelang.

Dalam pemanfaatan secara institusi dilakukan dengan cara pengelolaan kawasan konservasi dan wisata bahari.

Sedangkan dalam proses penjualan melalui lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara.

Hasil bersih penjualan lelang nantinya akan dibagi dengan persentase 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pelaku usaha yang mengangkat barang muatan kapal tenggelam tersebut.

"Hasil bersih merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai ketentuan di bidang lelang," tulis PP tersebut.

Dalam hal BMKT tidak terjual dalam tiga kali lelang sama halnya dengan penjualnya, di mana akan ada pembagian dalam bentuk barang dengan persentase 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pengusaha yang mengangkatnya.

"Pembagian dalam bentuk barang dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan penilaian," tulis PP tersebut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya