“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga.
Dipastikan bahwa pelaksanaan program Kartu Prakerja dengan skema normal akan dilakukan secara luring, daring, maupun bauran.
Baca selengkapnya: 8 Fakta Menarik Kartu Prakerja 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftar
(Zuhirna Wulan Dilla)