PNS Menikah Wajib Lapor Paling Lambat 1 Tahun, Ini Aturannya

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 23 Januari 2023 13:59 WIB
PNS wajib laporkan status menikah (Foto: Koran Sindo)
Share :

Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi Akta Nikah yang sudah dilegalisir, fotokopi SK PNS yang sudah dilegalisir, serta foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Adapun, manfaat dari laporan ini yaitu sebagai bukti pendaftaran istri atau suami sah PNS dan memperoleh hak sebagai istri atau suami PNS.

Lantas, apa konsekuensinya jika pernikahan PNS tidak dilaporkan?

Berdasarkan PP 45/1990 tentang Perubahan Atas PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya secara tertulis kepada instansi selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, akan mendapatkan konsekuensi hukuman disiplin berat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya