Adapun besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai sesuai Perpres No.64 Tahun 2020.
Lalu besaran iuran BPJS Kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp150.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000.
(Feby Novalius)