Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik! Ini Penjelasannya

Khairunnisa, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2023 14:49 WIB
Tarif BPJS Kesehatan Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai sesuai Perpres No.64 Tahun 2020.

Lalu besaran iuran BPJS Kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp150.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya