JAKARTA – BPJS Kesehatan resmi menaikkan tarif pada 2023.
Kenaikan ini ditujukan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik.
Kenaikan ini dimuat dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan layanan fasilitas kesehatan makin baik serta dapat membuat peserta makin nyaman.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Status Keanggotaan Indra Bekti
Namun perlu diingat bahwa kenaikan ini hanya ada di tarif Kapitasi, Non Kapitasi, INA CBG’s dan Non INA CBG’s di fasilitas kesehatan.
Sehingga yang dinaikkan hanya tarif, bukan besaran iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.
Dikutip dari Twitter @BPJSKesehatanRI, Rabu (25/1/2023), diketahui iuran atau premi itu adalah besaran biaya yang dibayarkan peserta ke PBJS kesehatan setiap bulannya.
Sedangkan tarif adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik atau puskesmas.
Namun dengan adanya kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini, fasilitas kesehatan akan mendapatkan biaya yang lebih besar lagi.
Maka dari itu diharapkan pelayanan kesehatan dan sarana prasarana di fasilitas kesehatan akan makin baik dan memuaskan.
Baca selengkapnya: Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik! Ini Penjelasannya
(Zuhirna Wulan Dilla)