JAKARTA - Pandemi Covid-19 menjadi tantangan besar sejak 2019 lalu. Di mana dunia dikejutkan oleh munculnya virus corona di Wuhan, Tiongkok.
Masifnya penyebaran Covid-19 langsung berdampak menjadi krisis multidimensi di berbagai sektor, termasuk kesehatan dan ekonomi, sehingga mendorong WHO untuk menetapkan Covid-19 sebagai darurat kesehatan global sejak 30 Januari 2020.
Jejak awal Covid-19 di Indonesia sendiri bermula dengan terdeteksinya kasus pertama pada awal Maret 2020.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah untuk memberikan respons cepat dengan menyiapkan bauran people-first policy serta menggunakan extraordinary measures untuk memastikan keberlangsungan hidup dan penghidupan (live and livelihood) masyarakat melalui pembentukan gugus tugas, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, dan penetapan kedaruratan kesehatan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Alasan Tak Biayai Vaksin dan Pasien Covid-19 di 2023
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Ibu semuanya dan seluruh jajaran dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa yang telah bekerja keras selama tiga tahun dalam menangani pandemi maupun mengatasi ekonomi kita,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (26/1/2023).
Melalui kebijakan Gas dan Rem yang diterapkan, Pemerintah terus berupaya untuk menjaga keseimbangan aspek kesehatan dan ekonomi.
Kebijakan tersebut juga diimplentasikan dengan pembentukan gugus tugas guna mengoordinasikan penanganan pemulihan aspek kesehatan maupun ekonomi dengan membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada 20 Juli 2020.
Komite yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut, membawahi dua satgas yakni Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Wamen Keuangan dan Wamen BUMN.
Penyebaran kasus Covid-19 dan penurunan kondisi ekonomi nasional juga mampu ditanggulangi Pemerintah dengan melakukan penanganan secara mikro serta pembatasan mobilitas masyarakat melalui kebijakan PPKM sejak awal tahun 2021 hingga akhir Desember 2022, diiringi dengan kedisiplinan tinggi dari seluruh lapisan masyarakat.