Mengintip Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Clara Amelia, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 21:03 WIB
Gaji parlantih pemilu 2024 (Foto: Shutterstock)
Share :

Diketahui gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan selama masa tugas. Sedangkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah sekitar 2 bulan.

Pantarlih yang masuk seleksi dan terpilih nantinya akan mulai melaksanakan tugasnya pada 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.

Pemerintah juga menyediakan biaya perlindungan bagi petugas ad hoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan daftar sebagai berikut.

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang

- Cacat permanen: Rp3,8 juta per orang

- Luka berat: Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya