Pembobol Rekening Nasabah BCA Diminta Kembalikan Rp320 Juta dalam 1 Minggu

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 14:11 WIB
PN Surabaya Minta Terdakwa Kembalikan Rp320 Juta Uang Nasabah yang Dibobol Rekeningnnya. (Foto :Okezone.com/Freepik)
Share :

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta terdakwa pembobol rekening nasabah Bank BCA segera mengembalikan uang Rp320 juta. Adapun terdakwa tersebut, Setu seorang tukang becak yang membolol rekening nasabah dan Thoha otak dari pencurian tersebut.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korbannya. Dirinya pun memberi batas waktu bagi Thoha untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.

"Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp320 juta itu, Bisa?," tanya Marper, di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Tukang Becak Pembobol Bank BCA Dituntut 1 Tahun Penjara, Rekannya 4 Tahun

Namun, Thoha mengaku durasi yang diberikan selama satu pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi karena terlalu pendek. Sebaliknya, dia meminta agar pengembalian dilakukan selepas dia menjalani masa hukuman.

"Mohon maaf yang mulia, setelah bebas ya yang mulia. Saya tidak bisa mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu yang mulia," ujar Thoha.

Baca Juga: 4 Fakta Bos BCA Pasang Badan Bela Teller yang Digugat Gegara Rekening Dibobol Rp320 Juta

Sebaga informasi, tukang becak yang membobol Bank BCA, Setu dituntut satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan rekan Setu, selaku otak pencurian, Thoha dituntut empat tahun penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya