Pembobol Rekening Nasabah BCA Diminta Kembalikan Rp320 Juta dalam 1 Minggu

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 14:11 WIB
PN Surabaya Minta Terdakwa Kembalikan Rp320 Juta Uang Nasabah yang Dibobol Rekeningnnya. (Foto :Okezone.com/Freepik)
Share :

JPU, Diah Ratri Hapsari mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni pertimbangan meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dmeresahkan masyarakat.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tidak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sedangkan, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya. Persidangan sendiri digelar secara virtual alias tidak dihadiri secara langsung oleh kedua terdakwa.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Diah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya