SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta terdakwa pembobol rekening nasabah Bank BCA segera mengembalikan uang Rp320 juta. Adapun terdakwa tersebut, Setu seorang tukang becak yang membolol rekening nasabah dan Thoha otak dari pencurian tersebut.
Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korbannya. Dirinya pun memberi batas waktu bagi Thoha untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.
"Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp320 juta itu, Bisa?," tanya Marper, di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Tukang Becak Pembobol Bank BCA Dituntut 1 Tahun Penjara, Rekannya 4 Tahun
Namun, Thoha mengaku durasi yang diberikan selama satu pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi karena terlalu pendek. Sebaliknya, dia meminta agar pengembalian dilakukan selepas dia menjalani masa hukuman.
"Mohon maaf yang mulia, setelah bebas ya yang mulia. Saya tidak bisa mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu yang mulia," ujar Thoha.
Baca Juga: 4 Fakta Bos BCA Pasang Badan Bela Teller yang Digugat Gegara Rekening Dibobol Rp320 Juta
Sebaga informasi, tukang becak yang membobol Bank BCA, Setu dituntut satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan rekan Setu, selaku otak pencurian, Thoha dituntut empat tahun penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
JPU, Diah Ratri Hapsari mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni pertimbangan meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dmeresahkan masyarakat.
Sementara, untuk hal yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tidak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sedangkan, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya. Persidangan sendiri digelar secara virtual alias tidak dihadiri secara langsung oleh kedua terdakwa.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Diah.
(Feby Novalius)