SURABAYA - Otak di balik pembobolan rekening nasabah Bank BCA resmi dituntut empat tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut pria bernama Thoha itu empat tahun penjara karena telah merugikan nasabah Bank BCA hingga ratusan juta.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari menilai Thoha kooperatif, tidak pernah dipidana sebelumnya dan tidak berbelit.
Sementara untuk terdakwa lainnya, yakni tukang becak bernama Setu dituntut satu tahun penjara.
BACA JUGA:Dinilai Sopan, Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Penjara
Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
Diah mengatakan tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi ratusan juta rupiah. Serta aksi keduanya ini pun terbukti meresahkan masyarakat.
Meski begitu, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.
Persidangan sendiri digelar secara virtual alias tidak dihadiri secara langsung oleh kedua terdakwa.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Diah saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin, 30 Januari 2023.