Dinilai Sopan, Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 14:09 WIB
Tukang becak bobol rekening nasabah Bank BCA dituntut 1 tahun penjara. (Foto: Freepik)
Share :

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut satu tahun penjara ke tukang becak bernama Setu yang membobol uang milik nasabah Bank BCA.

Sementara otak di balik bobol rekening itu, Thoha dituntut empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), resmi menyampaikan bahwa keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

JPU, Diah Ratri Hapsari mengatakan tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi ratusan juta rupiah. Serta aksi keduanya ini pun terbukti meresahkan masyarakat.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tidak pernah dipidana sebelumnya dan tidak berbelit.

Kemudian untuk Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.

Persidangan sendiri digelar secara virtual alias tidak dihadiri secara langsung oleh kedua terdakwa.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Diah, saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin, 30 Januari 2023.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa kompak meminta keringanan hukuman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya